Saat ini kita mengenal banyak sebutan pahlawan. Muai dari pahlawan tanpa tanda jasa, pahlawan lapangan hijau hingga pahlawan super atau super hero.
Tetapi tahukan kamu, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengakui adanya Pahlawan Nasional, yang terdiri dari:
Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta tanah air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia
Pahlawan Proklamator
Orang-orang yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
Pahlawan Kebangkitan Nasional
Orang-orang yang berjasa dalam gerakan Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
Pahlawan Revolusi
Gelar yang diberikan kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam tragedi G30S yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965
Pahlawan Ampera
Gelar yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan amanat penderitaan rakyat (AMPERA), dan dalam melanjutkan pelaksanaan revolusi 1945 untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Itulah sebutan Pahlawan yang diakui secara resmi. Meskipun begitu, kita tetap boleh menyebut orang-orang yang berjasa bagi negara dan kita pribadi sebagai pahlawan, terutama orangtua dan guru-guru kita. Setuju, kan…
(Dari berbagai sumber)